Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Ziarah Kubur yang Dilarang, Salah Satunya Menangis Alim Hajar Ikramah Ustadz Adi Hidayat jelaskan ziarah kubur yang dilarang. /Instagram.com/ @adihidayatofficial PORTAL JEMBER - Ziarah secara harfiah bermakna kunjungan, sehingga ziarah kubur dapat dimaknai sebagai kunjungan ke kuburan seseorang yang telah meninggal. Akan tetapi makna ziarah secara umum bukan hanya merujuk pada orang yang sudah meninggal, namun bisa digunakan untuk orang yang masih hidup. Meski demikian di masyarakat kata 'ziarah' lebih identik dengan mengunjungi orang yang sudah meninggal, seperti halnya ziarah kubur. Lalu, apakah sebenarnya ziarah kubur ini diperbolehkan atau justru dilarang dalam agama Islam? Pertanyaan semacam itu seringkali terbersit di hati seorang muslim karena khawatir dekat dengan perbuatan syirik yang merupakan dosa besar.