Waktu Makan di Warung Cuma Dikasih Waktu 20 Menit: Mati Tersedak, Bukan karena Covid Satuan Polisi Pramong Paja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung untuk melakukan tindakan PPKM level 4. Selasa, 27 Juli 2021 07:19 Editor: Ilustrasi - Selama PPKM level 4 sudah bisa makan di tempat tapi dikasih waktu 20 menit. TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pramong Paja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung untuk melakukan tindakan berkaitan dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bandung. Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, berbagai kelonggaran mulai diberlakukan pemerintah. Termasuh diperbolehkan kembali warga bersantap di warung-warung nasi dan sejenisnya dengan syarat tak lebih dari 20 menit.