Baca juga: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah. Selain daring, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah. Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni: A. Sebelum Pembelajaran - Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan - Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)