Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun
Rabu 04 Aug 2021 08:26 WIB Red: Mas Alamil Huda Foto: dok. Kemendesa, PDTT Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara. Kepala desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masin...
Source: republika.co.id