Waspada Pinjaman Online Ilegal - Serambi Indonesia
Waspada Pinjaman Online Ilegal Rabu, 30 Juni 2021 09:33 Editor: bakri Tribunnews.com/Igman Ibrahim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat BANDA ACEH - Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang kerap datang melalui SMS/WhatsApp (WA) masih sering terjadi di masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau selalu waspada dengan modus tersebut karena dikhawatirkan bentuk penipuan. Bila menerima tawaran seperti itu, abaikan serta hapus segera pesan tersebut. Contoh pinjol ilegal melalui SMS/W...