Cegah Covid-19, Polda Aceh Akan Sanksi Warung Kopi yang Buka di Atas Pukul 23.00 WIB
'Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Source: tribunnews.com