Majalengka Level 2, Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah sampai LPK Bisa Berjalan Terbatas
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini, ada beberapa kebijakan yang diatur, di antaranya kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren, atau lembaga pendidikan bisa dilakukan secara terbatas.