Aktivitas Kafe, Warung dan Pusat Perbelanjaan di Minsel Dibatasi Hanya Pukul 20.00 Wita
Aktivitas Kafe, Warung dan Pusat Perbelanjaan di Minsel Dibatasi Hanya Pukul 20.00 Wita Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha Selasa, 6 Juli 2021 10:26 Penulis: Manado, Pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Minsel yang diterbitkan pada akhir Juni 2021. Dalam Surat Edaran itu ditegaskan, aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Minsel dibatasi sampai Pukul 21.00 Wita. Pembatasan jam operasional ini berlaku bagi semua aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang, baik di...