Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya : Okezone Nasional
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021. “Maksud dari surat edaran ini adalah untu...