Sanksi PPKM Darurat: Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Waktu
Sanksi PPKM Darurat: Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Waktu Waspada.co.id – Pemerintah mengatur sejumlah sanksi yang akan diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sanksi berlaku bagi gubernur, pelaku usaha, hingga warga. Sanksi bagi kepala daerah diatur dalam diktum kesepuluh poin a Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sanksi yang diterapkan merujuk Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Related “Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ...