Tanggapi Polemik DPRD KKR, Nidia: DPRD Tidak Punya Kewenangan Dalam Proses PAW Parpol
Tanggapi Polemik DPRD KKR, Nidia: DPRD Tidak Punya Kewenangan Dalam Proses PAW Parpol Untuk permasalahan PAW Pimpinan DPRD diatur dalam Pasal 36 PP 12/2018, Adapun intisari dari Pasal tersebut bahwa Pimpinan DPRD berhenti dikarenakan me Sabtu, 3 Juli 2021 14:34 Penulis: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekjen Cerdas Demokrasi Indonesia, Nidia Candra, SH menilai serangkaian fenomena peristiwa mengenai Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD di DPRD Kabupaten Kubu Raya menjadi sebuah preseden buruk dalam sistem demokrasi di Kalbar. Dipaparkan Nidia, dalam aturan mengenai PAW diatur dalam UU No...