Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eriko Irawan alias Eko (31) warga Jalan Selamat Gang Suka Medan, dituntut 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7). VIRTUAL: Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Eriko Irawan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (15/7).agusman/sumut pos. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 T...