DPRD Setuju WFO Sektor Esensial dan Kritikal Hanya 10%
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI akan segera merilis aturan terbaru mengenai pengetatan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhadap kriteria usaha esensial dan kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi Pemprov DKI bersama Menko Kemaritiman dan Investasi RI sebagai Kepala PPKM Darurat Jawa-Bali. Dengan ketentuan baru akan ada sektor esensial dan kritikal yang diminta untuk bekerja dari kantor (WFO) maksimal 10%.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengungkapkan kebijakan itu wajib dipatuhi seluruh perkantoran, mengingat semakin meroketnya angka penularan covid-19 yang mencapai 10.000 kasus aktif dalam waktu sehari di Jakarta.
Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Jumlah Penumpang di Bandara Kualanamu Masih Normal
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sempat Dikira Bunuh Diri, Kajon Ternyata Dibunuh Suami Selingkuhannya Pakai Linggis
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JW Marriott Hotel Medan Hadirkan Promo Kuliner Hawker Street Food, Ada Diskon 30 Persen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Daerah Ini Masuk Zona Merah, Mana Saja? Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 06:56 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Jelang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, tiga dari lima kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini berstatus level empat.
Wilayah tersebut adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul masuk level 3. Jadi itu bisa disamakan pengertiannya dengan level 3 itu oranye dan level 4 itu merah, kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (1/7/2021).
Aji berharap, seluruh kepala daerah serius dalam menerapkan PPKM darurat tersebut. Semua pihak bukan hanya gubernur, bupati tapi pihak lain harus serius betul namanya PPKM Darurat kalau tidak dilakukan secara konsiten dan konsekuen oleh semua itu tidak ada artinya, katanya.