Proyek pembangunan alun-alun taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, senilai Rp13,9 Miliar ternyata belum dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dokumen tersebut, merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.