Lampura Terapkan Standar PPKM Level 3
Lampura Terapkan Standar PPKM Level 3 Fajar Nofitra ( kata) Ilustrasi: Medcom.id Kotabumi (Lampost.co) -- Lampung Utara (Lampura) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3 sebagai standar protokol kesehatan (prokes) areal keramaian wilayahnya. Tempat keramaian seperti pasar masih bisa beroperasi, tapi dalam kegiatannya harus sesuai standar prokol kesehatan. Seperti pantauan Lampost.co di Pasar Pagi Kotabumi, keluar masuk kendaraan roda empat dibatasi mulai pukul 08.30-14.30 WIB. Memasuki sisi kiri depan penjual pakaian areal itu hanya terparkir kendara...