Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko
Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko Komentar: Kompas.com - 04/08/2021, 08:00 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen atas jasa sewa ruangan dan bangunan yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pe...