Kasus Pemalsuan Tes PCR di Bandara Halim, Pelaku Patok Harga Rp 600 Ribu
Kasus Pemalsuan Tes PCR di Bandara Halim, Pelaku Patok Harga Rp 600 Ribu Diperbarui 24 Jul 2021, 09:39 WIB 10 Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho) Liputan6.com, Jakarta -Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik manipulasi hasil tes PCR Covid-19 di Bandara Halim Perdanakusuma. Kasus ini terkuak setelah ada laporan masyarakat tentan...