Akademisi sepakat pasal tentang partai politik lokal Papua dihapuskan
Akademisi sepakat pasal tentang partai politik lokal Papua dihapuskan Rabu, 21 Juli 2021 07:08 WIB Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung (2019) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi) Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Marinus Yaung sepakat dengan penghapusan aturan terkait partai politik lokal di Pasal 28 dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. “Saya pikir itu adalah hal yang wajar saja karena pasalnya multitafsir,” kata Marinus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa. Dalam ...