Kasus Pelemparan Bom Molotov, Kejatisu Kembalikan Berkas Kompol Ambarita
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menerima pelimpahan tahap dua (P-22), tersangka dugaan pelemparan bom molotov ke mobil warga, Kompol Hotma Ambarita dari penyidik Polda Sumut. Alhasil, pihak Kejatisu telah mengembalikan berkas tersangka ke Polda Sumut, walau telah dinyatakan lengkap. VONIS: Sidang vonis terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dalam kasus pembakaran mobil, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu. “Berkasnya sudah dikembalikan, sudah cukup lama itu dikembalikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Keja...