Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 3 - Articlev Criminal Code News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Articlev Criminal Code. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Articlev Criminal Code Today - Breaking & Trending Today

Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan - Vimarsana News

Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan

Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.

Zamzami Tikam Ismail di Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Saling Empat Lawang Pulang Ambil Pisau - Vimarsana News

Zamzami Tikam Ismail di Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Saling Empat Lawang Pulang Ambil Pisau

Zamzami dan Ismail bertemu saat keduanya sama-sama mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Tebing Tinggi.

Cekcok di Tempat Hiburan Malam Empatlawang, Zamzami Tusuk Lawannya - Vimarsana News

Cekcok di Tempat Hiburan Malam Empatlawang, Zamzami Tusuk Lawannya

Zamzami (42) warga desa Tanjung Ning Simpang, kecamatan Saling diamankan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang

Hukuman Pidana Pengemplang Pajak Bakal Dihapus - Vimarsana News

Hukuman Pidana Pengemplang Pajak Bakal Dihapus

Hukuman Pidana Pengemplang Pajak Bakal Dihapus Medcom ( kata) Pajak. Ilustrasi Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah berencana menghapus ketentuan hukuman pidana bagi para pengemplang pajak. Perubahan itu dilakukan melalui revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penghapusan itu karena banyaknya pelaku lebih memilih hukuman subsider dibandingkan membayar denda pajak. Bahkan 80,6 persen terpidana lebih memilih menjalani pidana kurungan.  "Ada satu kondisi sebagian besar le...

Source: lampost.co
Rektorat UI Anggap Foto Presiden Simbol Negara Saat Panggil BEM, ICJR: Mengada-ada - Vimarsana News

Rektorat UI Anggap Foto Presiden Simbol Negara Saat Panggil BEM, ICJR: Mengada-ada

Rektorat UI Anggap Foto Presiden Simbol Negara Saat Panggil BEM, ICJR: Mengada-ada Komentar: Kompas.com - 29/06/2021, 11:35 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut Rektorat Universitas Indonesia (UI) mengada-ada dengan menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara. Adapun, klaim presiden sebagai simbol negara menjadi salah satu dalih rektorat memanggil sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) usai mengkritik "Jokowi: The King of Lip Service". "Ya mengada-ada, lah, kok Rekto...

Source: kompas.com