Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari
Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.
Stay updated with breaking news from Articlev Criminal Code. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Adapun putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu satu tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara kepada Napoleon Bonaparte karena perbuatannya tidak bisa dibenarkan walau diklaim membela agama
Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh hakim. Sementara jaksa menuntut jenderal aktif Polri itu selama satu tahun setelah terbukti menganiaya.
JAKARTA, Waspada.co.id - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian
JPNN.com : Tim gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim di Kecamatan Kuala Jambi berhasil menangkap kawanan perompak alias bajak laut pada Jum...