Ada Banpres BPUM Rp 1,2 Juta untuk UMKM, Simak Syarat dan Link untuk Cek
Ada Banpres BPUM Rp 1,2 Juta untuk UMKM, Simak Syarat dan Link untuk Cek Diperbarui 05 Jul 2021, 08:00 WIB 19 Ilustrasi pelayanan operasional Bank BRI Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penyaluran ini akan diberikan seiring berlakunya PPKM darurat per 3 Juli 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan berencana menambah target penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM. Ia menyasar 3 juta UMKM penerima baru bansos senilai Rp 1,2 juta ini. Baca Juga Persyaratan...