Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3
Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3 Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 12:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal ( work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen....