BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang & Jasa DKI TA 2020 Senilai Rp60 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa oleh Pemprov DKI per 31 Desember 2020. Nilai kesalahan penganggaran tersebut sebesar Rp60.813.996.852.00.
Source: merdeka.com