Anies Baswedan Teken Kepgub Atur 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19, dari GOR hingga Rumah Dinas
Anies Baswedan Teken Kepgub Atur 184 Tempat Isolasi Pasien Covid-19, dari GOR hingga Rumah Dinas Diperbarui 16 Jul 2021, 10:51 WIB 15 Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila) Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juli 2021 itu, Anies menetapkan 184 lokasi isolasi terkendali untuk Covid-19 di Ibu Ko...