Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Komentar: Kompas.com - 03/07/2021, 06:03 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarPekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan P...