Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Page 4 - Bill Criminal Code News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Bill Criminal Code. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Bill Criminal Code Today - Breaking & Trending Today

Pengibaran Bendera Kusam tak Perlu Diatur RUU KUHP - Vimarsana News

Pengibaran Bendera Kusam tak Perlu Diatur RUU KUHP

Rabu 30 Jun 2021 09:09 WIB Red: Indira Rezkisari Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal Penodaan terhadap bendera merah putih bisa diganjar pidana. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan, pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP. Ia beralasan penggunaan bendera kusam, misalnya, bukan berarti tidak menghormati simbol negara. "Bisa dibayangkan seseorang kare...

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam - Vimarsana News

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam

Pasal Penghinaan Bendera, Pakar: KUHP Tak Perlu Atur Soal Bendera Kusam Seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Newswire - Bisnis.com 30 Juni 2021  |  09:05 WIB Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bersiap men...

Source: bisnis.com
RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta - Vimarsana News

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta Pasal 235 dalam RUU KUHP mengatur ancaman pidana bagi pengibar bendera Merah Putih yang kusut, kusam, dan robek. Aturan ini dinilai tak perlu ada. SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengibaran sang merah putih saat upacara bendera. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra) Solopos.com, JAKARTA -- Hati-hati kalau kita mengibarkan bendera Merah Putih. Pastikan bendera Merah Putih yang kita kibarkan tidak kusam, sobek, luntur, atau bahkan kus...

Tercantum di RUU KUHP, Pakar Minta Pasang Bendera saat Bangun Rumah Jangan Dipidana - Vimarsana News

Tercantum di RUU KUHP, Pakar Minta Pasang Bendera saat Bangun Rumah Jangan Dipidana

Rabu, 30 Juni 2021 09:50 Reporter : Eko Prasetya aksi bendera merah putih. ©2012 Merdeka.com Merdeka.com - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya. "Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara," kata Jawade Hafidz, dilansir Antara, Rabu (30/6). Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemida...

Pasal Santet, Advokat Banyumas Duga Tak Ada Pengacara yang Berani Beracara - Vimarsana News

Pasal Santet, Advokat Banyumas Duga Tak Ada Pengacara yang Berani Beracara

Ketika pengacara membela dukun santet di persidangan, berarti ada dukun santetnya dan orang yang menyuruh melakukan santet