Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya
Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya Selasa, 27 Juli 2021 1:53 WIB Seorang aktivis dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA/Daniel Leonard) Ambon (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan satu tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebar ujaran kebencian yan...