Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq Bebas
Kamis, 5 Agustus 2021 14:31 Reporter : Bachtiarudin Alam sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro menilai berdasarkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seharusnya kliennya dinyatakan bebas. Lantaran, perkara itu terkait kerumunan di Petamburan maupun Megamendung adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Untuk diketahui jika PT DKI Jakarta dalam sidang banding dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta ...