Temui Narapidana, 3 Pejabat Rutan KPK Divonis Melanggar Etik
Ristanta dibantu dua staf Rutan KPK, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiganya memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
Stay updated with breaking news from Breaking Ethics. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ristanta dibantu dua staf Rutan KPK, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiganya memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
Senin 12 Jul 2021 13:42 WIB Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: Republika/Thoudy Badai Diduga ada komunikasi antara wakil ketua kpk dan salah satu tersangka korupsi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sedang melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan dilakukan menyus...