Live Breaking News & Updates on Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak

Stay updated with breaking news from Cara mengurus pencatatan pengangkatan anak. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil


Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Minggu, 27 Juni 2021 16:40
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(
Berdasarkan laporan dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil. ....

Kalimantan Barat , A Copy Verdict Court , Agency Executor , Excerpt Deed Birth , Officials Recording Civilian , Registers Deed Birth , Process Publication Appointment Child , Disdukcapil The City Pontianak , Copy Verdict Court , Pictured Deed Birth , Deed Blessed Event , Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak , Ara Urus Pencatatan Pengangkatan Anak , Ara Mengurus Pencatatan Adopsi , Ara Mengurus Pencatatan Adopsi Di Disdukcapil , Erita Terkini Pontianak , Ribun Pontianak , Ribunpontianak Co Id , Izky Prabowo Rahino ,