Isran Noor Instruksikan Terkait PPKM Darurat, PTM dan Kerja Non-Esensial Digelar secara Daring
Isran Noor Instruksikan Terkait PPKM Darurat, PTM dan Kerja Non-Esensial Digelar secara Daring Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan surat instruksi Nomor 15 Tahun 2021. Senin, 12 Juli 2021 11:10 Penulis: TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO Kabiro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin. Ia mengatakan, dalam instruksi gubernur dinyatakan kegiatan masyarakat sangat dibatasi dengan waktu yang tidak ditentukan, TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO Instruksi gubernur tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Kabiro Humas HM Sy...