Kejatisu Terima SPDP Kasus Pembunuhan Wartawan
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal. OLAH TKP: Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). istimewa. “Benar. Kejatisu telah menerima SPDP tersebut dari Polda Sumut pada pekan lalu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Ryanta, Jumat (9/7) malam. Menindaklanjuti SPDP tersebut, lanjut Sugeng, Kajatisu akan menunjuk jaksa pene...