Kasus PCR Palsu, Citilink dan Lion Air Dilarang Bawa Penumpang Surabaya-Pontianak
Senin, 28 Juni 2021 10:35 Reporter : Merdeka Ilustrasi Covid-19. Liputan6 ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Maskapai Citilink dan Lion Air disanksi larangan terbang membawa penumpang dari Surabaya Jawa Timur ke Pontianak Kalimantan Barat selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19. Mereka menggunakan surat keterangan negatif swab atau PCR palsu. Perihal surat keterangan negatif PCR ini, dua penumpang Maskapai Lion Air mengaku mendapat surat keterangan palsu PCR dari Surabaya. S...
Source: merdeka.com