Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara
Hukuman Kebiri Kimia Untuk As, Ayah yang Perkosa Anak Kandung, Juga Hukuman 20 Tahun Penjara As divonis bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia Selasa, 6 Juli 2021 09:10 Editor: Ilustrasi Pemerkosaan TRIBUNJABAR.ID,BANJARMASIN- Pria berinisial As divonis bersalah melakukan tindak pidana perkosa anak kandung. Hukumannya, 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Kasus AM yang terlibat perkosa anak kandung terjadi pada 12 Januari 2021. "Hakim sependapat de...