Tribunnews.com
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga: Dia Bersalah
Angel Lelga selaku pelapor dalam kasus ini tak mau ambil pusing soal berapa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Vicky Prasetyo.
Selasa, 13 Juli 2021 11:01 WIB
Angel Lelga mengaku sudah cukup puas ketika mantan suaminya itu dijemput polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Angel Lelga selaku pelapor dalam kasus ini tak mau ambil pusing soal berapa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Vicky Prasetyo.
Terlebih Angel Lelga mengaku sudah cukup puas ketika mantan suaminya itu dijemput polisi dan dijebloskan ke tahanan. Karena buat saya pertama kali dijemput dan dimasukkan ke penjara, itu sudah jawaban bahwa ini orang bersalah.
Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Angel Lelga
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi semuanya masih berjalan, kata dia.
Sementara terkait beredarnya foto surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka, Akbar memastikan surat itu bukan dokumen resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Coba silakan dicermati, itu surat datangnya dari mana. Kemudian juga kalau saya sendiri mencermati, surat itu belum terdaftar secara resmi. Jadi, saya juga tidak bisa memastikan surat itu. Terus nama juga yang tercantum di situ bukan nama saya, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar Nikita Mirzani sudah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Indra Tarigan. Rumor beredar usai muncul foto surat pemanggilan terhadap sang presenter sebagai tersangka.