Berkaca pada Kasus Oknum Polisi Lecehkan Anak, Sosialisasi UU SPPA Dianggap Penting
Berkaca pada Kasus Oknum Polisi Lecehkan Anak, Sosialisasi UU SPPA Dianggap Penting Diperbarui 04 Jul 2021, 06:00 WIB 19 Liputan6.com, JakartaKekerasan seksual pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oknum anggota kepolisian. Seperti yang terjadi di Halmahera Barat, Maluku Utara dan dilaporkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Baca Juga Menurut pihak KemenPPPA tindakan pemerkosaan dilakukan seorang oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat terhadap seorang anak berusia 16. Seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi pengayo...