Sistem Poin Tilang Akan Buat Pengendara Makin Disiplin
Jakarta,– Korlantas Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin. Jika pelanggar telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai […]
Source: dnaberita.com