Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara
Palsukan Uang, Eks Kades di Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara Komentar: Kompas.com - 30/06/2021, 09:02 WIB Bagikan: NGANJUK, KOMPAS.com – Eks Kepala Desa (Kades) Romowarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Hartoyo, terdakwa dalam perkara pemalsuan mata uang menjalani sidang putusan, Selasa (29/6/2021). Persidangan secara virtual tersebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Rutan Kelas II B Nganjuk. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, dalam...