Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Head Section Criminal General News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Head Section Criminal General. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Head Section Criminal General Today - Breaking & Trending Today

Kejari Pelalawan Terima Tahap ll Kasus Sabu 5 Kg dengan 3 Pelaku yang Ditangani Polda Riau - Vimarsana News

Kejari Pelalawan Terima Tahap ll Kasus Sabu 5 Kg dengan 3 Pelaku yang Ditangani Polda Riau

Kejari Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll kasus sabu seberat 5 Kilogram yang ditangani Polda Riau pada Rabu (18/08/2021) lalu.

Ribuan Berkas Pelanggar Lalin tak Diambil akan Dimusnahkan - Vimarsana News

Ribuan Berkas Pelanggar Lalin tak Diambil akan Dimusnahkan

Berkas pelanggar lalin, termasuk SIM di Kejari Kota Bogor sudah menumpuk.

Pengusaha Travel Umroh Aniaya Karyawan Klub Malam Angels Wing Pekanbaru, Polisi Mulai Penyidikan - Vimarsana News

Pengusaha Travel Umroh Aniaya Karyawan Klub Malam Angels Wing Pekanbaru, Polisi Mulai Penyidikan

Pria berinisial DT yang disebut seorang pengusaha travel umroh diduga aniaya karyawan klub malam Angels Wing Pekanbaru , polisi mulai penyidikan

Langgar PPKM Darurat: Denda Rp5 Juta atau Penjara 1 Bulan - Vimarsana News

Langgar PPKM Darurat: Denda Rp5 Juta atau Penjara 1 Bulan

Senin, 12 Juli 2021 06:02 Reporter : Randy Ferdi Firdaus Kafe di Cikarang Disegel Langgar PPKM Darurat. Antara Merdeka.com - Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. "Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara di Sukabumi, dikutip dar...

Bripda AP Oknum Polisi Sumbar yang Tembak Wanita di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara - Vimarsana News

Bripda AP Oknum Polisi Sumbar yang Tembak Wanita di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar virtual itu, terdakwa Bripda AP oleh JPU, dinilai terbukti tindak pidana percobaan pembunuhan