Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3-4 : Okezone Tren
"Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). Danto menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PP...