Live Breaking News & Updates on Change rules duplicate office rector

Stay updated with breaking news from Change rules duplicate office rector. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan : Okezone News

Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Indonesia , Jakarta , Jakarta-raya , Representative-rector-may-be-duplicate-office , Rector-forbidden-duplicate-office-directors , Office-on-statute , Statute-university-indonesia , Office-rector , President-revised-statute , Jakarta-president-george , Regulation-government

Jokowi Sahkan Revisi Statuta UI, Sosiolog UNJ: Pemerintah Ngaco!


Jokowi Sahkan Revisi Statuta UI, Sosiolog UNJ: Pemerintah Ngaco!
Kritik tersebut disampaikan mengingat pemerintah merevisi Statuta UI, padahal pejabat berwenang di UI terbukti melanggar aturan.
Newswire
- Bisnis.com
21 Juli 2021  |  08:39 WIB
Presiden Joko Widodo dalam Peringatan ke-75 Hari Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA - Sosiolog Politik UNJ Ubedilah Badrun mengkritik pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dimana rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Pada Pasal 35 PP Nomor 68 ....

Badrun , Jawa-tengah , Indonesia , Jakarta , Jakarta-raya , Rector-powerful-can-dislodged-office , King-service , Office-rector , Ratified-revised-statute , Jakarta-sociologist-politics , Regulation-government-number-year

Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor Powerfull Bisa Copot Jabatan & Gelar Akademik


Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor Powerfull Bisa Copot Jabatan & Gelar Akademik
Mengutip PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), ada dua tambahan ayat pada Pasal 41 mengenai wewenang rektor UI. Kedua ayat ini sebelumnya tidak ada di dalam pasal 37 PP 68/2013 yang mengatur hal serupa.
Muhammad Khadafi
- Bisnis.com
20 Juli 2021  |  07:00 WIB
Gedung Rektorat UI. - ui.ac.id
×
Bisnis.com, JAKARTA Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada 2 Juli 2021. Selain mengubah aturan PP 68/2013 soal rangkap jabatan rektor UI, beleid ini juga memberikan kewenangan baru kepada pemimpin tertinggi UI tersebut. 
Mengutip PP 75/2021 yang diterima < ....

Indonesia , Jakarta , Jakarta-raya , Rector-powerful-can-dislodged-office , Statute-university-indonesia , Office-rector , Senate-academic , Revised-statute , Read-also , Change-rules-duplicate-office-rector , Minister-law

Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI


Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 09:33 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.
“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan ....

Indonesia , Jakarta , Jakarta-raya , Statute-university-indonesia , Office-rector , Enterprises-or , Statute-revised , Duplicate-office-rector , Regulation-government , Number-year-be , Republic-indonesia

Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN : Okezone Economy


c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Di mana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi
Selain itu, poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.
Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ....

Indonesia , Jakarta , Jakarta-raya , Office-on-statute , Statute-university-indonesia , Office-rector , Change-rules-duplicate-office-rector , Jakarta-president-george , Regulation-government , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா