Jesen Didakwa Bunuh Pria Sedang Mabuk
MEDAN, Waspada.co.id - Terdakwa Yasokhi Giawa alias Pak Jesen (38) diadili kasus pembunuhan terhadap korban Julpan Ndururu di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira Fernanda, menjelaskan awalnya korban bersama seksi Ferdi lagi ngobrol di depan warung dekat rumah terdakwa dengan keadaan mabuk. "Lalu terdakwa mendekati korban, sambil […]
Source: waspada.co.id