Tak Punya STRP Dilarang Naik Transjakarta, Ini Aturan Lengkapnya
Senin, 12 Juli 2021 05:03 Reporter : Merdeka Polisi cegat Pemotor Nekat Masuk Jalur Transjakarta. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi membenarkan, aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Trans Jakarta mulai 12 Juli 2021 wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang tak bisa menunjukkan STRP, maka tidak diperbolehkan naik TransJakarta. "Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun ...