Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban
Pemkot Bekasi Terbitkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Komentar: Kompas.com - 04/07/2021, 14:41 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan tata cara terkait pemotongan hewan dan penanganan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi mengatur hal itu melalui surat edaran (SE) Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. SE tersebut dibuat guna mencegah dan mengend...