Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya
Tribunnews.com Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis. Rabu, 14 Juli 2021 08:38 WIB Ilustrasi SIM C TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tahun ini mulai menggolongkan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis. Aturan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi...