Live Breaking News & Updates on Commissioner Commission National

Stay updated with breaking news from Commissioner commission national. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Komnas HAM Sebut Kekerasan 2 Oknum Tentara di Merauke Kejam dan Tak Manusiawi


Komnas HAM Sebut Kekerasan 2 Oknum Tentara di Merauke Kejam dan Tak Manusiawi
Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 11:28 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyebut tindakan dua oknum prajurit TNI Angkatan Udara yang melakukan kekerasan terhadap Steven, warga berkebutuhan khusus di Merauke, Papua, kejam dan tidak manusiawi.
Tindakan aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Antipenyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia, ujar Beka kepada
Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Beka menilai, perbuatan kedua prajurit tersebut juga jauh dari standar dan norma HAM yang menjunjung tinggi harkbat martabat manusia. ....

Jakarta Raya , Commission National For Right Human , National Commission Gammon , Merauke Cruel , Commissioner Commission National , Right Human , After Accomplished Hapsara , Force Air , Victim Hardness Actors , Merauke Disabilities Special Above , Hardness Actors , Merauke Outside Default , Procedure Post Event , ஜகார்த்தா ராய , சரி மனிதன் , படை அேக ,

Komnas Perempuan: KUHP belum lindungi wanita korban kekerasan seksual


Komnas Perempuan: KUHP belum lindungi wanita korban kekerasan seksual
Sabtu, 24 Juli 2021 11:55 WIB
Arsip foto - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor berpendapat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual.
“Perumusannya tidak mampu memberikan perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual,” kata Maria Ulfah ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7).
Menurut Maria, KUHP hanya mengenali istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sedangkan, mengacu pada pengaduan korban kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan, terdapat berbagai kekerasan seksual yang menurut Maria belum diatur di dalam KUHP dan kini menjadi isu di Ind ....

Jakarta Raya , Jawa Timur , National Commission Women , National Commission , Commission National , National Commission Women Anshor , Criminal Code , Commissioner National Commission Women Anshor , Book Legislation Criminal Law , Commissioner Commission National , Chairman The Committee , Representative Chairman , Legislation Basic , Bill Deletion Hardness Sexually , The Bill , Commissioner National Commission Women , Putu Beautiful Editors , Arief Iskandar , ஜகார்த்தா ராய , ஜவ டைமூர் , தேசிய தரகு , தரகு தேசிய , குற்றவாளி குறியீடு , பிரதிநிதி தலைவர் , தி ர சி து ,