Ganti Rugi Rp3,4 Triliun Kasus Karhutla Belum Masuk Kas Negara
PEMBAYARAN ganti rugi lebih dari Rp3,4 triliun dari perusahaan pelaku karhutla di Indonesia yang berkekuatan hukum (inkrach) belum dieksekusi dan masuk kas negara.
Source: mediaindonesia.com