KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara
KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara Diperbarui 30 Jul 2021, 14:51 WIB 356 Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie) Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara. Wahyu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Baca Juga "Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (...