RAN-PE sudah 'mengikat', harus dilaksanakan untuk membangun deteksi dini di masyarakat
43 LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah telah resmi meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme atau disingkat Perpres RAN PE sebagai regulasi dan pedoman dalam membangun strategi komprehensif. Dalam desain ini, pelaksanaan Perpres RAN PE ini telah membentuk suatu formulasi pencegahan ekstremisme dengan sistematis terpadu dari tingkat pusat hingga daerah, baik dari pemerintah hingga seluruh lapisan masyarakat. Guru Besar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si, meng...